Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan di Perguruan Tinggi
-
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)
UU RI No. 20 Tahun 2003
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”.
-
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Menurut Skep Dirjen Dikti No.
38/dikti/kep./2002)
·
Sumber Nilai;
·
Pedoman
Penyelenggaraan Program Studi Dalam Mengantarkan Mahasiswa, Untuk;
·
Mengembangkan
kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif;
·
Menegakkan
Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.
-
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Menurut Skep Dirjen Dikti no.
38/dikti/kep./2002)
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
ü Mewujudkan nilai-nilai dasar
perjuangan bangsa indonesia,
ü Mewujudkan kesadaran berbangsa
dan bernegara,
ü Menerapkan ilmunya secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
-
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002)
Agar
mahasiswa :
ü Memiliki motivasi menguasai
materi pendidikan kewarganegaraan,
ü Mampu mengkaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik,
ü Memiliki tekad dan kesediaan dalam
mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan
masyarakat madani.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar