Follow My Blog

Kamis, 03 November 2011

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan di Perguruan Tinggi

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan di Perguruan Tinggi

-          Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

-          Visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002)
·         Sumber Nilai;
·         Pedoman Penyelenggaraan Program Studi Dalam Mengantarkan Mahasiswa, Untuk;
·         Mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif;
·         Menegakkan Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.

-          Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Menurut Skep Dirjen Dikti no. 38/dikti/kep./2002)
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
ü  Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia,
ü  Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
ü  Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

-          Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Agar mahasiswa :
ü  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
ü  Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik,
ü  Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

0 komentar:

Posting Komentar