Follow My Blog

Minggu, 13 November 2011

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yangmenyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelumdeklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada OrdonansiHindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau diwilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanyamempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapalasing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
DeklarasiDjuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (ArchipelagicState) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia danbukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UUNo.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah RepublikIndonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itubelum diakui secara internasional.
Berdasarkanperhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulauterluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RIsepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melaluiperjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapatditerima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (UnitedNations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasiini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun1999, Presiden Soehartomencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hariini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Isi dari Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

1 komentar: