Follow My Blog

Kamis, 03 November 2011

Masalah Penyalahgunaan Napza

Masalah Penyalahgunaan Napza
Bab I Pendahuluan
1.1.            Latar Belakang Masalah
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Bahan/Obat Berbahaya) merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten.
Meskipun dalam kedokteran sebagian besar Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Maraknya penyalahgunaan napza tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan napza paling banyak berumur antara 15-24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap napza. Oleh karena itu, kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan napza.
Hawari (1991), berpendapat bahwa kenakalan remaja saat ini sedang heboh adalah kenakalan remaja yang berupa penggunaan narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya, yang dalam istilah kriminologi disebut Napza. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif adalah zat yang memiliki dampak terhadap syaraf manusia yang dapat menimbulkan sensasi atau perasaan-perasaan tertentu.
Kartono (2002), mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif lainnya merupakan wujud dari bentuk kenakalan  remaja.
Berbisnis napza sekarang tidak lagi milik kalangan tertentu saja tetapi telah menjadi pilihan banyak orang yang terdesak dalam keadaan ekonomi akibat krisis yang masih berlangsung hingga saat ini. Golongan ekonomi lemah ini berada pada pilihan yang sulit untuk menolak tawaran menjual dan menjajakan barang terlarang ini dengan imbalan yang menggiurkan sementara mereka harus dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya atau keluarganya akan kelaparan jika mereka tidak melakukannya.
Bagi kalangan tak punya yang terjerumus dalam bisnis napza ini, dapat diduga akan meningkatkan tindak kriminal karena mereka bersedia melakukan apapun untuk memenuhi kebutuhan akan napza ini. Dengan demikian masalah napza semakin menjadi ancaman nasional baik itu dilihat dari perspektif penghancuran sebuah generasi yang banyak menyebabkan kerugian baik materi maupun nonmateri.

1.2.            Alasan Pengambilan Judul
Alasan pengambilan judul mengenai masalah penyalahgunaan napza, sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui dan memberikan gambaran mengenai faktor-faktor atau penyebab apa saja yang mendorong seseorang menyalahgunakan napza dan bagaimana kontrol sosial terhadapnya.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis napza yang disalahgunakan dan menunjukkan ciri pemakaian napza yang bersifat patologik yang harus perlu dibedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.
3.      Untuk menjelaskan beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai pada deteksi dini penyalahgunaan napza dan memaparkan tujuan dari terapi dan rehabilitasi seseorang yang menyalahgunakan napza.
4.      Untuk menjelaskan proses pembelajaran seseorang menjadi pengedar napza dan faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung pengedar dalam menjalani profesinya sebagai pengedar napza.

Bab II Permasalahan
 2.1.            Permasalahan
A.    Batasan dan Pengertian
1.      Napza
      Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap napza. Istilah napza umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. Napza sering disebut zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
2.      Narkoba
      Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan napza. Ada juga menggunakan istilah Madat untuk napza, tetapi istilah madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan Opium.

B.     Jenis-Jenis Napza yang Disalahgunakan
1.      Narkotika
      Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis atau semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan kedalam golongan-golongan sebagai berikut :
-   Narkotika Golongan I
            Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. (Contoh : heroin/putauw, kokain, dan ganja).
-   Narkotika Golongan II
            Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (Contoh : morfin dan peditin).
-   Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. (Contoh : Kodein).
      Narkotika yang sering disalahgunakan adalah narkotika golongan I :
-   Opiat, yaitu morfin, heroin/putauw, petidin, candu, dan lain-lain.
-   Ganja atau kanabis, marihuana, hashis.
-   Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, dan daun koka.

2.      Psikotropika
Menurut Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan kedalam golongan-golongan sebagai berikut :
-   Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, dan LSD).
-   Psikotropika Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
-   Psikotropika Golongan III
            Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam).
-   Psikotropika Golongan IV
            Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. (Contoh : diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, Pil koplo, rohip, dum, dan MG).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
-   Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, dan shabu.
-   Sedatif dan Hipnotika (obat penenang, obat tidur) : MG, BK, DUM, Pil koplo, dan lain-lain.
-   Halusinogenika : lysergic acid dyethylamide (LSD) dan mushroom.

3.      Zat Adiktif Lain
Bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a.       Minuman Beralkohol
Mengandung etanol etil alkohol yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai bahan campuran dengan narkotika atau psikotropika memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol yaitu :
-   Golongan A : Kadar etanol 1-5%, (Bir)
-   Golongan B : Kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
-   Golongan C : Kadar etanol 20-45%, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, dan Kamput)


b.      Inhalansia dan Solven
Inhalansia (gas yang dihirup) dan Solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas bensin. Yang sering disalahgunakan antara lain : Lem, Thinner, Penghapus cat kuku, dan bensin.

c.       Tembakau
            Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan napza di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja harus menjadi bagian dari upaya pencegahan karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan napza lain yang berbahaya. Bahan/obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
-   Sama sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika golongan I.
-   Penggunaan dengan resep dokter : amfetamin dan sedatif hipnotika.
-   Diperjualbelikan secara bebas : lem, thinner, dan lain-lain.
-   Ada batas umur dalam penggunaannya : alkohol dan rokok.

      Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan napza dapat digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut :
1.      Golongan Depresan (Downer)
            Jenis napza yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya merasa tenang, pendiam, dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), Hipnotik (otot tidur), dan Tranquilizer (anti cemas), dan lain-lain.

2.      Golongan Stimulan (Upper)
            Jenis napza yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar, dan bersemangat. Zat yang termasuk ke dalam golongan ini adalah amfetamin (shabu dan ekstasi), kafein, dan Kokain.

3.      Golongan Halusinogen
            Jenis napza yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk kanabis (ganja), LSD, dan Mescalin.

Macam-macam bahan Narkotika dan Psikotropika yang terdapat di masyarakat serta akibat pemakaiannya :
1.      Opioida
Opioida dibagi dalam tiga golongan besar, yaitu :
-   Opioida alamiah (opiat) : morfin, cpium, dan kodein.
-   Opioida semisintetik : heroin/putauw dan hidromorfin.
-   Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, dan metadon.
Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasilkan putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan si pemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.

2.      Kokain
Kokain mempunyai dua bentuk yaitu kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna putih, tidak berbau, dan rasanya pahit. Nama jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, srepet, snow salju, dan putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
Cara pemakaiannya dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.

3.      Kanabis
      Nama jalanan yang sering digunakan ialah grass, cimeng, ganja, dan gelek, hasish, marijuana, dan bhang. Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol, dan kanabidiol. Cara penggunaan nya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, si pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.

4.      Amphetamines
Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai obat. Nama jalannya seed, meth, crystal, uppers, whizz, dan sulphate. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
Ada dua jenis amfetamin yaitu sebagai berikut :
-   MDMA (methylene dioxy methamphetamin) mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama ekstasi atau Ecstacy. Nama lain xtc, fantacy pils, inex, cece, cein. Terdiri dari berbagai macam jenis antara lain white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
-   Methamfetamin ice dikenal sebagai shabu. Nama lainnya shabu-shabu, SS, ice, crystal, dan crank. Cara penggunaan dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).

5.      LSD (Lysergic Acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan nama jalanan acid, trips, tabs, dan kertas. Bentuk yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar dan ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam. Efek rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi terhadap tempat, warna, dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang dia rasakan dan keinginan untuk hanyut didalamnya menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama-lama membuat paranoid.

6.      Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin)
Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotik (obat tidur). Nama jalanannya BK, Dum, Lexo, MG, dan Rohyp. Pemakaian benzodiazepin dapat melalui oral, intravena, dan rectal. Penggunaan dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stress serta sebagai hipnotik (obat tidur).

7.      Solvent / Inhalansia
Uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner, dan uap bensin. Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan. Efek yang ditimbulkan pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru, liver, dan jantung.

C.     Penyalahgunaan dan Ketergantungan
Penyalahgunaan dan ketergantungan adalah istilah klinis/medik-psikiatrik yang menunjukkan ciri pemakaian yang bersifat patologik yang perlu dibedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial yang belum bersifat patologik.
1.      Penyalahgunaan Napza
Penggunaan salah satu atau beberapa jenis napza secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan gangguan fungsi sosial.

2.      Ketergantungan Napza
Keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah napza yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawal syamptom). Oleh karena itu, ia selalu berusaha memperoleh napza yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.

3.      Tingkat Pemakaian Napza
-   Pemakaian coba-coba (experimental use) yaitu pemakaian napza yang tujuannya ingin mencoba untuk memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai berhenti pada tahap ini dan sebagian lain berlanjut pada tahap lebih berat.
-   Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use) yaitu pemakaian napza dengan tujuan bersenang-senang pada saat rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini, namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat.
-   Pemakaian situasional (situasional use) yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainya dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
-   Penyalahgunaan (abuse) yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari, tak mampu mengurangi atau menghentikan, berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan walaupu  sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional yang ditandai oleh tugas dan relasi dalam keluarga tak terpenuhi dengan baik, perilaku agresif dan tak wajar, hubungan dengan kawan terganggu, sering bolos sekolah atau kerja, melanggar hukum atau kriminal dan tak mampu berfungsi secara efektif.
-   Ketergantungan (dependence use) yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian napza dihentikan atau dikurangi dosisnya agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.

2.2.            Anggapan atau Pra Anggapan
            Dalam skripsinya Ratu Ramina Sari, menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab seseorang rentan menjadi pengguna obat-obatan penenang adalah melewati proses belajar. Dari hasil analisanya menunjukkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang membuat seseorang menjadi penyalahgunaan obat-obatan penenang, yaitu keluarga, sekolah, kelompok bermain, dan masyarakat.
            Penelitiannya yang berjudul, “Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Melatarbelakangi Penyalahgunaan Obat-Obatan Penenang”, bertujuan untuk mengetahui mengapa seseorang menyalahgunakan obat-obatn penenang dan bagaimana kontrol sosial yang ada terhadap seseorang yang menyalahgunakan obat-obatan penenang.
Dalam skripsinya Ambarwidati Handoyo, menyatakan bahwa penggunaan putauw merupakan suatu gaya hidup dalam fenomena kehidupan remaja, dan seseorang dapat terlibat didalamnya diakibatkan karena teman-teman kelompoknya. Penelitian dia mencoba menjelaskan fenomena proses belajar seorang remaja menjadi pecandu putauw dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para remaja terjerumus ke dalam pemakaian serbuk heroin alias putauw ini. Pengendalian sosial dalam arti luas dipahami sebagai usaha untuk memperbaiki atau mengubah struktur, poltik, ekonomi, sosial secara keseluruhan.
            Dalam skripsinya Rr. Siti Maesaroh Bayu Rini mencoba menjelaskan bagaimana proses pembelajaran seseorang menjadi pengedar narkoba dan faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung pengedar narkoba. Dia menjelaskan bahwa sebuah tingkah laku kriminal atau proposi seseorang yang tidak sesuai dengan hukum legal merupakan sebuah profesi yang didapatkan dari proses panjang untuk pembelajaran sebagaimana profesi ilegal pada umumnya yang juga memerlukan pembelajaran didalamnya.
            Berdasarkan anggapan-anggapan diatas, dapat digambarkan bahwa penyalahgunaan napza/narkoba pada individu umumnya disebabkan selain adanya keterikatan secara intim terhadap kelompok pengguna narkoba, juga disebabkan adanya suatu proses pembelajaran yang diperoleh dari lingkungan sosial terdekat. Penyalahgunaan napza oleh individu-individu di dalam kelompok tertentu kebanyakan disebabkan oleh suatu dorongan yang berasal dari luar individu tersebut dan dipengaruhi oleh dorongan-dorongan sosial dan berpengaruh pada individu bersangkutan, yang pada akhirnya melemahkan keterikatan individu terhadap kontrol sosial masyarakat dan meningkatkan keterikatan dengan kelompok pengguna narkoba. Dari pandang sosial, penyalahgunaan napza adalah produk dari sistem sosial yang menyebabkan seseorang menginginkan pemuasan keinginannya seketika itu juga.
            Penggunaan napza oleh individu pecandu napza, dilihat sebatas pembelajaran dari kelompok pengguna napza dan lemahnya ikatan individu dengan kontrol-kontrol sosial masyarakat serta melemahnya keterikatan individu pengguna napza dengan nilai-nilai positif yang terdapat di masyarakat. Dengan kata lain, anggapan-anggapan mengenai penyalahgunaan napza diatas hanya dilihat atau fokus pada proses pembelajaran dan relasi sosial masyarakat, melainkan kurang memperhatikan aspek individu itu sendiri kenapa individu dalam suatu kelompok pengguna napza sulit untuk berhenti menggunakan napza/narkoba.

 2.3.            Data atau Fakta
Penyalahgunaan narkotika mulai dideteksi tumbuh dan berkembang menjadi sebuah masalah sosial di Indonesia sejak tahun 1969. Saat ini, masalah narkotika sudah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua Therapeutic Communities Indonesia (TCI) Inten Soeweno, saat ini terdapat empat juta korban narkoba di Indonesia dan setengahnya berada di Jakarta. Di indonesia sendiri pada tahun 1998 pernah dilakukan survey dimana hasil dari survey menyebutkan bahwa jumlah penggunanya mecapai 1-2% dari total penduduk yang dihitung dengan jumlah 200.000.000 (dua ratus juta) orang.
Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) merupakan barang yang paling banyak menimbulkan permasalahan sosial saat ini, karena penyalahgunaan dapat menimbulkan dampak negatif pada daya tahan suatu bangsa. Peredaran narkoba ini tidak hanya dalam suatu negara, akan tetapi lintas negara dan dikategorikan dalam kejahatan lintas negara. Sama halnya dengan arus modal ataupun uang, narkoba tidak mengenal batas-batas negara, tidak memiliki agama, suku ataupun kebangsaan. Dimana ada permintaan, kesitulah narkoba mengalir, penyalahgunaan narkoba adalah fenomena global.
Dan dewasa ini penggunaan narkoba makin marak terjadi di Indonesia, hasil survei Badan Narkotika Nasional menunjukkan dari tahun ke tahun kasus penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat seperti apa yang dapat dilihat di tabel di bawah ini :

Tabel I
Jumlah Kasus Narkoba 2005-2008

NO

KASUS


TOTAL
2005
2006
2007
2008
1.
2.
3.
NARKOTIKA
PSIKOTROPIKA
BAHAN ADIKTIF
8,171
6,733
1,348
9,422
5,658
2,275
11,380
9,289
1,961
10,006
9,780
9,573
38,979
31,460
15,157
JUMLAH
16,252
17,355
22,630
29,359
85,596
% KENAIKAN

6,8
30,4
29,7
67
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009  

Dalam empat tahun terakhir terlihat jelas bahwa ada peningkatan jumlah pemakaian narkoba berdasarkan kasus yang terungkap dari tahun 2005-2008. Dari tahun 2005-2008 kasus narkoba meningkat dari 16.252 kasus menjadi 29.359, ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba adalah suatu masalah yang serius. Dengan adanya jumlah kasus yang meningkat, maka otomatis jumlah pemakai narkoba pun meningkat.

Tabel II
Jumlah Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Kewarganegaraan 2005-2008

NO

WARGA NEGARA


TOTAL
2005
2006
2007
2008
1.
2.
WNI
WNA
22,695
85
31,571
64
36,101
68
44,599
95
134,96
312
JUMLAH
22,780
31,635
36,169
44,694
135,278
% KENAIKAN

38,9
14,3
23,6
77
            Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009

Tabel III
Jumlah Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Jenis Kelamin 2005-2008

NO

JENIS KELAMIN


TOTAL
2005
2006
2007
2008
1.
2.
PRIA
WANITA
21,046
1,734
29,423
2,212
33,134
3,035
41,340
3,354
124,943
10,335
JUMLAH
22,780
31,635
36,169
44,694
135,278
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009

Tabel IV
Jumlah Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Usia 2005-2008

NO

USIA


TOTAL
2005
2006
2007
2008
1.
2.
3.
4.
5.
< 16  Tahun
16-19 Tahun
20-24       Tahun
25-29 Tahun
> 29  Tahun
127
1,668
5,503
6,442
9,040
175
2,447
8,383
8,105
12,525
110
2,617
8,275
9,278
15,889
133
2,001
6,441
10,126
25,993
545
8,733
28,602
33,951
63,447
JUMLAH
22,780
31,635
36,169
44,694
135,278
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009

Tabel V
Jumlah Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Tingkat Pendidikan 2005-2008

NO

PENDIDIKAN


TOTAL
2005
2006
2007
2008
1.
2.
3.
4.
SD
SLTP
SLTA
PT
2,542
5,148
14,341
749
3,247
6,632
20,977
779
4,138
7,486
23,727
818
4,404
10,819
28,470
1,001
14,331
30,085
87,515
3,347
JUMLAH
22,780
31,635
36,169
44,694
135,278
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009

Naiknya jumlah pemakai narkoba pada empat tahun terakhir ini haruslah dicermati penyebabnya. Seperti yang diketahui pemakaian narkoba memiliki dampak yang serius pada sosial masyarakat khususnya para remaja sebagai generasi penerus bangsa ini. Selain sebagai penyebab timbulnya fenomena-fenomena sosial yang merugikan seperti penularan penyakit melalui jarum suntik, peningkatan perilaku kekerasan yang diakibatkan dampak pemakaian narkoba, penyalahgunaan napza/narkoba merupakan awal bibit dari kehancuran bangsa.

 2.4.            Hal-Hal yang Menyebabkan Penyalahgunaan Napza
Penyebab penyalahgunaan napza sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan, dan tersedianya zat napza. Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan napza adalah sebagai berikut :
1.      Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan napza dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik, maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan napza. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai resiko yang lebih besar untuk menjadi penyalahguna napza. Ciri-ciri tersebut antara lain :
-   Cenderung membrontak dan menolak otoritas.
-   Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, dan kepribadian dissosial.
-   Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
-   Rasa kurang percaya diri (low self-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negatif (low self-esteem).
-   Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
-   Mudah murung, pemalu, pendiam, mudah merasa bosan, dan jenuh.
-   Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, dan keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
-   Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran napza dengan tegas.
-   Kemampuan komunikasi rendah, melarikan diri dari sesuatu, putus sekolah, dan kurang menghayati iman kepercayaannya.

2.      Faktor Lingkungan
a.       Lingkungan Keluarga
-   Komunikasi orangtua-anak kurang baik/efektif.
-   Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
-   Orangtua bercerai, berselingkuh, atau kawin lagi.
-   Orangtua terlalu sibuk atau tidak acuh.
-   Orangtua yang serba memperbolehkan (permisif).
-   Oarangtua kurang peduli dan tidak tahu dengan napza.
-   Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
-   Orangtua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahguna napza.

b.      Lingkungan Sekolah
-   Sekolah yang kurang displin.
-   Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual napza.
-   Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif.
-   Adanya murid pengguna napza.



c.       Lingkungan Teman Sebaya
-   Berteman dengan penyalahguna.
-   Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar.

d.      Lingkungan Masyarakat atau Sosial
-   Lemahnya penegakan hukum.
-   Situasi poltik, sosial, dan ekonomi yang kurang mendukung.

3.      Faktor Napza
-   Mudahnya napza didapat dimana-mana dengan harga terjangkau.
-   Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
-   Khasiat farakologik napza yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone dan lain-lain.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna napza, akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna napza. Penyalahguna napza harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, lingkungan, keluarga, dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan napza. Karena faktor pergaulan bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga harmonis dan cukup komunikatif menjadi penyalahguna napza.

 2.5.            Dampak Penyalahgunaan Napza
Bila digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian memakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat dilihat pada fisik, psikis, maupun sosial seseorang.
1.      Dampak Fisik
-   Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan syaraf tepi.
-   Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah.
-   Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti penanahan (abses), alergi, dan eksim.
-   Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas, dan pengerasan jaringan paru-paru.
-   Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan sulit tidur.
-   Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin seperti penurunan fungsi hormon reproduksi dan gangguan fungsi seksual.
-   Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
-   Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian. Resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
-   Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

2.      Dampak Psikis
-   Lamban kerja, ceroboh kerja, dan sering gelisah dan tegang.
-   Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, dan penuh curiga.
-   Agitatif, menjadi ganas, dan tingkah laku yang brutal.
-   Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
-   Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, dan bahkan bunuh diri.

3.      Dampak Sosial
-   Gangguan mental, antisosial dan asusila, dan dikucilkan oleh lingkungan.
-   Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
-   Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.

 2.6.            Bahaya Napza bagi Remaja
            Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak  dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
            Pada masa remaja, justru keinginan untuk mecoba-coba mengikuti trend dan gaya hidup serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
            Masalah lebih menjadi gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.


Bab III Analisa Masalah
 3.1.            Masalah Penyalahgunaan Napza yang Berkaitan dengan Kewarganegaraan
1.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza
a.       Faktor Internal
1)      Kekuatan
a.       Kebijakan pimpinan Polri untuk membentuk Direktorat Narkoba.
b.      Telah adanya organ dalam struktur organisasi Polri yang secara tegas mengatur tugas pokok dan tugas-tugas dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba baik secara pre-emtif, preventif, represif, kuratif, dan rehabilitatif.
2)      Kelemahan
a.       Secara umum kualitas personil Polri masih sangat rendah, khususnya dalam bidang penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba.
b.      Sikap moral dan perilaku beberapa oknum Polri yang masih ada yang menyimpang, cenderung mencari keuntungan sendiri.
c.       Minimnya anggaran untuk pengungkapan kasus narkoba.

b.      Faktor Eksternal
1)      Peluang
a.       Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psiko-tropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika serta Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional.
b.      Dukungan masyarakat dan pemerintah terhadap Polri khususnya dalam memberantas masalah penyalahgunaan narkoba.
2)      Kendala atau Ancaman
a.       Faktor Politik
      Situasi politik yang tidak stabil dan tingginya penyalahgunaan wewenang seperti korupsi dan kolusi dapat memudahkan masuknya Narkoba ke negara kita.
b.      Faktor Ekonomi
      Krisis ekonomi yang belum benar-benar pulih menyebabkan tingginya angka pengangguran dan kemiskinan sehingga memudahkan masyarakat untuk dipengaruhi untuk menyalahgunakan narkoba.
c.       Faktor Sosial
      Perubahan sosial yang cepat seperti modernisasi dan globalisasi membuat masyarakat dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang serba baru dan serba mendunia.
d.      Faktor Budaya
      Adakalanya dalam suatu kebiasaan tertentu, misalnya di daerah Aceh, berpandangan bahwa ganja itu merupakan sejenis sayur yang bermanfaat untuk kesehatan.
e.       Faktor Hankam
      Pada umumnya setiap ada konflik militer seperti di Afganistan, Aceh, Myanmar, beberapa negara di Amerika Latin dan sebagainya, maka ada kecenderungan penyalahgunaan narkoba semakin meningkat.

 3.2.            Solusi Mengenai Masalah Penyalahgunaan Napza
            Solusi mengenai masalah penyalahgunaan napza dapat dilakukan dengan cara mengenali beberapa keadaan yang patut diwaspadai atau deteksi dini penyalahgunaan napza dan melakukan terapi dengan rehabilitasi.
1.      Deteksi Dini Penyalahgunaan Napza
Deteksi dini penyalahgunaan napza bukanlah hal yang mudah, tetapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
a.       Kelompok Resiko Tinggi
Kelompok resiko tinggi adalah orang yang belum menjadi atau terlibat dalam penggunaan napza, tetapi mempunyai resiko untuk terlibat dalam hal tersebut, mereka disebut juga Potential User (calon pemakai golongan rentan). Sekalipun tidak mudah untuk mengenalinya, namun seseorang dengan ciri tertentu mempunyai potensi lebih besar untuk menjadi penyalahguna napza dibandingkan dengan yang tidak mempunyai ciri kelompok resiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut :


1.      Anak
Ciri-ciri anak yang mempunyai resiko tinggi menyalahgunakan napza antara lain :
-   Anak yang sulit memusatkan perhatian pada suatu kegiatan (tidak tekun).
-   Anak yang sering sakit, mudah kecewa, dan mudah murung.
-   Anak yang sudah merokok sejak Sekolah Dasar.
-   Anak yang sering berbohong, mencari atau melawan tata tertib.
-   Anak dengan IQ taraf berbatasan (IQ 70-90).

2.      Remaja
Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko tinggi menyalahgunakan napza adalah sebagai berikut :
-   Remaja yang mempunyai rasa rendah diri, kurang percaya diri, dan mempunyai citra diri negatif.
-   Remaja yang mempunyai sifat sangat tidak sabar.
-   Remaja yang diliputi rasa sedih (depresi) atau cemas (ansietas).
-   Remaja yang cenderung melakukan sesuatu yang mengandung resiko bahaya  atau tinggi.
-   Remaja yang cenderung memberontak.
-   Remaja yang tidak mau mengikuti peraturan yang berlaku, kurang taat beragama, dan remaja dengan motivasi belajar rendah.
-   Remaja yang tidak suka kegiatan ekstrakulikuler dan remaja yang mudah bosan,  jenuh, dan murung.
-   Remaja dengan hambatan atau penyimpangan dalam perkembangan psikoseksual (pepalu, sulit bergaul, sering masturbasi, suka menyendiri, kurang bergaul dengan lawan jenis ) dan cenderung merusak diri sendiri.
-   Remaja yang berkawan dengan penyalahguna napza.

3.      Keluarga
Ciri-ciri keluarga yang mempunyai resiko tinggi antara lain :
-   Orangtua kurang komunikatif dengan anak.
-   Orangtua yang terlalu mengatur anak dan kurang memberi perhatian pada anak karena terlalu sibuk.
-   Orangtua yang terlalu menuntut anaknya secara berlebihan agar berprestasi diluar kemampuannya.
-   Orangtua yang tidak memiliki standar norma baik-buruk atau benar-salah yang jelas.
-   Orangtua yang tidak dapat menjadikan dirinya teladan.
-   Orangtua menjadi penyalahgunaan napza.
-   Orangtua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orangtua berselingkuh atau ayah menikah lagi.

b.      Gejala Klinis Penyalahgunaan Napza
1.      Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tetapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
-   Pada saat menggunakan napza : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, dan curiga.
-   Bila kelebihan disis (overdosis) : napas sesak, denyut jantung, dan nadi lambat, kulit teraba dingin, napas lambat/berhenti, dan meninggal.
-   Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga takut mandi, kejang, dan kesadaran menurun.
-   Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).

2.      Perubahan Sikap dan Perilaku
-   Prestasi sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, dan kurang bertanggung jawab.
-   Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, dan mengantuk dikelas atau tempat kerja.
-   Sering berpergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
-   Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain di rumah.
-   Sering mendapat telepon dan didatangi oleh orang tidak dikenali oleh keluarga kemudian menghilang.
-   Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan, tetapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, dan berurusan dengan polisi.
-   Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup, dan penuh rahasia.

c.       Peralatan yang Digunakan
Ada beberapa peralatan yang dapat menjadi petunjuk bahwa seseorang mempunyai kebiasaan menggunakan jenis napza tertentu. Misalnya pada pengguna Heroin pada dirinya, dalam kamarnya, tasnya atau laci meja terdapat antara lain :
-   Jarum suntik insulin ukuran 1 mL, kadang-kadang dibuang pada saluran air di kamar mandi.
-   Botol air mineral bekas yang berlubang di dindingnya.
-   Sedotan minuman dari plastik.
-   Gulungan uang kertas yang digulung untuk menyedot heroin atau kokain.
-   Kertas timah bekas bungkus rokok atau permen karet untuk tempat heroin dibakar.
-   Kartu telepon untuk memilah bubuk heroin.
-   Botol-botol kecil sebesar jempol dengan pipa pada dindingnya.

2.      Tujuan Terapi dan Rehabilitasi
a.       Abstinensia atau menghentikan sama sekali penggunaan napza. Tujuan ini tergolong sangat ideal, namun banyak orang tidak mampu atau mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan ini, terutama kalau ia baru menggunakan napza pada fase-fase awal. Pasien tersebut dapat ditolong dengan meminimasi efek-efek yang langsung atau tidak langsung dari napza. Sebagian pasien memang telah abstinensia terhadap salah satu napza, tetapi kemudian beralih untuk menggunakan jenis napza yang lain.
b.      Pengurangan frekuensi dan keparahan relaps. Sasaran utamanya adalah pencegahan relaps. Bila pasien pernah menggunakan satu kali saja setelah clean, maka ia disebut slip. Bila ia menyadari kekeliruannya dan ia memang telah dibekali keterampilan untuk mencegah pengulangan penggunaan kembali, pasien akan tetap mencoba bertahan untuk selalu abstinensia. Pelatihan relaps prevention programe, program terapi kognitif, Opiate antagonist maintenance therapy dengan naltreson merupakan beberapa alternatif untuk mencegah relaps.
c.       Memperbaiki fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial. Dalam kelompok ini, abstinensia bukan merupakan sasaran utama. Terapi rumatan (maintence) metadon merupakan pilihan untuk mencapai sasaran terapi golongan ini.


Bab IV Kesimpulan
 4.1.            Kesimpulan Naskah
a.       Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) atau Narkoba adalah bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap napza.
b.      Ada tiga faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu narkoba, individu, dan lingkungan serta solusi mengenai masalah penyalahgunaan narkoba.
c.       Penggolongan jenis-jenis narkoba didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya.
d.      Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan yang disebut sistem limbus.
e.       Ada beberapa pola pemakaian narkoba antara lain pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola habituasi (kebiasaan), dan pola ketergantungan.
f.       Ada empat model pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, dimana setiap model mempunyai strategi atau cara pendekatan, sesuai disiplin ilmu dari setiap model.
g.      Orang tua dapat berperan dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba dengan mengajarkan standar perilaku, membantu anak menolak tekanan kelompok sebaya untuk memakai narkoba, memiliki pengetahuan tentang narkoba, tanda-tanda penyalahgunaannya, dan mendukung kebijakan sekolah bebas narkoba.
h.      Guru dapat berperan dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba dengan menetapkan peraturan dan tata tertib di sekolah dan dalam kegiatan sekolah, agar lingkungan sekolah aman dan terhindar dari pengaruh negatif terhadap kegiatan belajar mengajar dan membuat program sekolah bebas narkoba.
i.        Keterampilan dasar yang perlu dimiliki orang tua dan guru dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba antara lain cara berkomunikasi efektif, mendengarkan aktif, keterampilan menolak tawaran narkoba, dan membantu meningkatkan rasa percaya diri.

 4.2.            Saran
a.       Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba.
b.      Dengan makin canggihnya modus operandi yang dilakukan jaringan pengedar dalam menyelundupkan narkoba/prekursor masuk ke Indonesia, maka aparat Bea dan Cukai perlu dilengkapi dengan sarana/peralatan deteksi narkoba yang lebih canggih pula seperti detector canggih, dog detector (dengan anjing pelacak di Bandara), dan lain sebagainya sehingga dapat menggagalkan masuknya narkoba ke Indonesia.
c.       Perlu membuat lembaga pemasyarakat khusus narkoba pada kota-kota besar di Indonesia, jika hal ini masih sulit untuk direalisasikan maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana narkoba dan narapidana bukan narkoba, agar pembinaannya lebih terfokus dan mereka tidak terpengaruh oleh narapidana kejahatan konvensional lainnya.
d.      Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah universal sehingga perlu usaha bersama baik dari orang tua, guru, tenaga kesehatan, dan instansi terkait agar tidak bertambah banyak lagi generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
e.       Keluarga merupakan perisai utama untuk mencegah anak dari penyalahgunaan narkoba sehingga orangtua lebih meningkatkan peran sertanya dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba karena narkoba dapat merusak anak setiap saat.


Bab V Penutup
 4.1.            Gambar
Selama 2009, BNN Tangani 28.382 Kasus Narkoba
Ada sebanyak 102 tersangka yang masih berusia di bawah 15 tahun,
            VIVAnews - Badan Narkotika Nasional menyatakan telah menangani sebanyak 28.382 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari sampai November 2009. Dari jumlah itu, sebanyak 35.299 orang telah ditangkap.
            "Untuk presentasenya dari tahun ke tahun naik," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Gories Mere, Kamis 31 Desember 2009.
Gories menyatakan, dari total jumlah penyalahgunaan narkoba itu, sebanyak 9.661 kasus adalah kasus narkotika, 8.698 kasus psikotropika, dan 10.023 kasus bahan berbahaya lainnya.
            Sedangkan jumlah tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 35.299 orang. Dengan rincian 13.051 orang untuk kasus narkotika, 11.601 orang untuk kasus psikotropika, dan 10.647 kasus bahan berbahaya lainnya.
Dari pelaku itu, sebagian besar adalah pelaku yang berusia di atas 30 tahun. Ada sebanyak 102 tersangka yang masih berusia di bawah 15 tahun, serta 1.596 tersangka berusia 16-19 tahun.
Saat ini sebanyak 72 terpidana mati kasus narkoba sedang menunggu hukuman mati. Lambannya eksekusi ini, Gories menjelaskan, karena para terpidana itu masih melakukan upaya hukum baik itu grasi ataupun Peninjauan Kembali.
Sumber : nasional.vivanews.com/news/read/117685-selama_2009_bnn_tangani_28_382_kasus_narkoba
            

4.2.      Referensi
Allen, K.M. 1996. Nursing Care of the Addicted Client. Philadelphia: Lippincott.
BNN. Data Kasus Narkoba. Dapat diakses di           http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=DataKasus&op=det     ail_data_kasus&id=28&mn=2&smn=e.
Handoyono, Ambarwidati. 1999. Suatu Tinjauan Kriminologis Terhadap Proses    Belajar Remaja Menjadi Pacandu Heroin (Putauw). Depok: Skripsi,      Universitas      Indonesia, tidak diterbitkan.
Hawari, Dadang. 1991. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Depok:          Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, hal 1.
Indrawan. 2001. Kiat Ampuh Menangkal Narkoba. Bandung: C.V. Pionir Jaya, hal            17.
Morgan. 1991. Segi PraktisPsikiatri. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Rini, Rr. Siti Maesaroh Bayu. 2006. Proses Pembelajaran Sosial Menjadi Pengedar           Narkoba. Depok: Skripsi, Universitas Indonesia, tidak diterbitkan.
Sari, Ratu Ramina. 2008. Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang          Melatarbelakangi        Penyalahgunaan Obat-Obatan Penenang. Depok:        Skripsi, Universitas     Indonesia, tidak diterbitkan.
Smith, CM. 1995. Community Health Nursing; Theory and Practice. Philadelphia:             W.B. Saunders Company.
Sundeen, Stuart. 1998. Principles and Practice of Psychiatric Nursing. St Louis:    Mosby Year Book.
Tasmara, Toto. 1999. Dajal dan Symbol Syetan. Jakarta: Mizan.
The Indonesian Florence, Nightingale Foundation. 1999. Kiat Penanggulangan dan          Penyalahgunaan Ketergantungan Napza. Jakarta.
Tom, Kus, Tedi. 1999. Bahaya Napza bagi Pelajar. Bandung: Yayasan Al-Ghifari.
UNODC. Drug Abuse & Demand Reduction. Dapat diakses di             http://www.unodc.org/unodc/drug_demand_reduction.html.
______. Meresahkan, Maraknya Narkoba di Kalangan Pelajar. Dapat diakses di   http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/14/utama/313410.html.

0 komentar:

Posting Komentar