Masalah
Penyalahgunaan Napza
Bab I Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Masalah
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan
Zat Adiktif lainnya (Napza) atau istilah yang populer dikenal masyarakat
sebagai Narkoba (Narkotika dan Bahan/Obat Berbahaya) merupakan masalah yang
sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan
melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat
secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten.
Meskipun dalam kedokteran sebagian besar Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) masih bermanfaat bagi pengobatan,
namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau
standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal akan
berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya
generasi muda.
Maraknya penyalahgunaan napza tidak hanya di kota-kota
besar saja, tetapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik
Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat
sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan napza paling banyak
berumur antara 15-24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis
perdagangan gelap napza. Oleh karena itu, kita semua perlu mewaspadai bahaya
dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor
kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan napza.
Hawari (1991), berpendapat bahwa kenakalan remaja saat
ini sedang heboh adalah kenakalan remaja yang berupa penggunaan narkotika,
alkohol, dan zat adiktif lainnya, yang dalam istilah kriminologi disebut Napza.
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif adalah zat yang memiliki dampak
terhadap syaraf manusia yang dapat menimbulkan sensasi atau perasaan-perasaan
tertentu.
Kartono (2002), mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Narkotika,
Alkohol, dan Zat Adiktif lainnya merupakan wujud dari bentuk kenakalan remaja.
Berbisnis napza sekarang tidak lagi milik kalangan
tertentu saja tetapi telah menjadi pilihan banyak orang yang terdesak dalam
keadaan ekonomi akibat krisis yang masih berlangsung hingga saat ini. Golongan
ekonomi lemah ini berada pada pilihan yang sulit untuk menolak tawaran menjual
dan menjajakan barang terlarang ini dengan imbalan yang menggiurkan sementara
mereka harus dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya atau keluarganya akan
kelaparan jika mereka tidak melakukannya.
Bagi kalangan tak punya yang terjerumus dalam bisnis
napza ini, dapat diduga akan meningkatkan tindak kriminal karena mereka
bersedia melakukan apapun untuk memenuhi kebutuhan akan napza ini. Dengan
demikian masalah napza semakin menjadi ancaman nasional baik itu dilihat dari
perspektif penghancuran sebuah generasi yang banyak menyebabkan kerugian baik
materi maupun nonmateri.
1.2.
Alasan
Pengambilan Judul
Alasan pengambilan judul mengenai masalah
penyalahgunaan napza, sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
dan memberikan gambaran mengenai faktor-faktor atau penyebab apa saja yang mendorong
seseorang menyalahgunakan napza dan bagaimana kontrol sosial terhadapnya.
2.
Untuk mengetahui
jenis-jenis napza yang disalahgunakan dan menunjukkan ciri pemakaian napza yang
bersifat patologik yang harus perlu dibedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial,
yang belum bersifat patologik.
3.
Untuk
menjelaskan beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai pada deteksi
dini penyalahgunaan napza dan memaparkan tujuan dari terapi dan rehabilitasi
seseorang yang menyalahgunakan napza.
4.
Untuk menjelaskan
proses pembelajaran seseorang menjadi pengedar napza dan faktor-faktor apa saja
yang menjadi pendukung pengedar dalam menjalani profesinya sebagai pengedar
napza.
Bab II
Permasalahan
2.1.
Permasalahan
A.
Batasan dan
Pengertian
1.
Napza
Napza
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila
masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf
pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi
sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi)
terhadap napza. Istilah napza umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan
yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik,
psikis, dan sosial. Napza sering disebut zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja
pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
2.
Narkoba
Narkoba
adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer
di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya
mempunyai makna yang sama dengan napza. Ada juga menggunakan istilah Madat
untuk napza, tetapi istilah madat tidak disarankan karena hanya berkaitan
dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan Opium.
B.
Jenis-Jenis
Napza yang Disalahgunakan
1.
Narkotika
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis atau
semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan kedalam golongan-golongan sebagai berikut :
-
Narkotika
Golongan I
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.
(Contoh : heroin/putauw, kokain, dan ganja).
-
Narkotika Golongan
II
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (Contoh : morfin dan
peditin).
-
Narkotika Golongan
III
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
(Contoh : Kodein).
Narkotika yang sering disalahgunakan
adalah narkotika golongan I :
-
Opiat, yaitu
morfin, heroin/putauw, petidin, candu, dan lain-lain.
-
Ganja atau
kanabis, marihuana, hashis.
-
Kokain, yaitu
serbuk kokain, pasta kokain, dan daun koka.
2.
Psikotropika
Menurut
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Psikotropika adalah zat
atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan
kedalam golongan-golongan sebagai berikut :
-
Psikotropika
Golongan I
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, dan LSD).
-
Psikotropika
Golongan II
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. (Contoh : amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
-
Psikotropika
Golongan III
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. (Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam).
-
Psikotropika
Golongan IV
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan. (Contoh : diazepam, bromazepam, fenobarbital,
klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, Pil koplo, rohip, dum,
dan MG).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
-
Psikostimulansia
: amfetamin, ekstasi, dan shabu.
-
Sedatif dan
Hipnotika (obat penenang, obat tidur) : MG, BK, DUM, Pil koplo, dan lain-lain.
-
Halusinogenika :
lysergic acid dyethylamide (LSD) dan
mushroom.
3.
Zat Adiktif Lain
Bahan/zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi
:
a.
Minuman Beralkohol
Mengandung etanol
etil alkohol yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan sebagai bahan campuran dengan narkotika atau psikotropika memperkuat
pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol
yaitu :
-
Golongan A :
Kadar etanol 1-5%, (Bir)
-
Golongan B :
Kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
-
Golongan C :
Kadar etanol 20-45%, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, dan
Kamput)
b.
Inhalansia dan
Solven
Inhalansia (gas yang
dihirup) dan Solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang
terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas bensin. Yang sering disalahgunakan antara lain : Lem, Thinner,
Penghapus cat kuku, dan bensin.
c.
Tembakau
Pemakaian
tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya
penanggulangan napza di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada
remaja harus menjadi bagian dari upaya pencegahan karena rokok dan alkohol
sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan napza lain yang berbahaya.
Bahan/obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut
:
-
Sama sekali
dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika golongan I.
-
Penggunaan
dengan resep dokter : amfetamin dan sedatif hipnotika.
-
Diperjualbelikan
secara bebas : lem, thinner, dan lain-lain.
-
Ada batas umur
dalam penggunaannya : alkohol dan rokok.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang
ditimbulkan napza dapat digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut :
1.
Golongan
Depresan (Downer)
Jenis
napza yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat
pemakainya merasa tenang, pendiam, dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak
sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein),
Sedatif (penenang), Hipnotik (otot tidur), dan Tranquilizer (anti cemas), dan
lain-lain.
2.
Golongan
Stimulan (Upper)
Jenis
napza yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja.
Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar, dan bersemangat. Zat yang
termasuk ke dalam golongan ini adalah amfetamin (shabu dan ekstasi), kafein,
dan Kokain.
3.
Golongan
Halusinogen
Jenis
napza yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan
pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh
perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis.
Golongan ini termasuk kanabis (ganja), LSD, dan Mescalin.
Macam-macam bahan Narkotika dan Psikotropika yang
terdapat di masyarakat serta akibat pemakaiannya :
1.
Opioida
Opioida dibagi dalam tiga golongan besar, yaitu :
-
Opioida alamiah
(opiat) : morfin, cpium, dan kodein.
-
Opioida
semisintetik : heroin/putauw dan hidromorfin.
-
Opioida sintetik
: meperidin, propoksipen, dan metadon.
Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni
berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah
menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasilkan putauw, dimana
putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian
timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf
kecanduan si pemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri.
Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan
manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka
melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2.
Kokain
Kokain mempunyai dua bentuk yaitu kokain hidroklorid
dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah
larut dari free base. Free base tidak berwarna putih, tidak berbau, dan rasanya
pahit. Nama jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, srepet, snow
salju, dan putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
Cara pemakaiannya dengan membagi setumpuk kokain
menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda
yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot
seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut
cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup
asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan
beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai
merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya, juga dapat
menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
Kanabis
Nama jalanan yang sering digunakan ialah
grass, cimeng, ganja, dan gelek, hasish, marijuana, dan bhang. Ganja berasal
dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung
tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol, dan kanabidiol. Cara
penggunaan nya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau
dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, si
pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering
berfantasi, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada
mulut dan tenggorokan.
4.
Amphetamines
Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin
berhasil disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai obat. Nama
jalannya seed, meth, crystal, uppers, whizz, dan sulphate. Bentuknya ada yang
berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup.
Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
Ada dua jenis amfetamin yaitu sebagai berikut :
-
MDMA (methylene dioxy methamphetamin) mulai
dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama ekstasi atau Ecstacy. Nama lain xtc,
fantacy pils, inex, cece, cein. Terdiri dari berbagai macam jenis antara lain
white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau
kapsul.
-
Methamfetamin
ice dikenal sebagai shabu. Nama lainnya shabu-shabu, SS, ice, crystal, dan
crank. Cara penggunaan dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan
asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang
khusus (bong).
5.
LSD (Lysergic Acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan nama
jalanan acid, trips, tabs, dan kertas. Bentuk yang bisa didapatkan seperti
kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar dan ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara menggunakannya dengan
meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak
pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam. Efek rasa ini bisa disebut tripping.
Yang bisa digambarkan seperti halusinasi terhadap tempat, warna, dan waktu.
Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu. Hingga timbul obsesi terhadap
halusinasi yang dia rasakan dan keinginan untuk hanyut didalamnya menjadi
sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama-lama membuat paranoid.
6.
Sedatif-Hipnotik
(Benzodiazepin)
Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotik
(obat tidur). Nama jalanannya BK, Dum, Lexo, MG, dan Rohyp. Pemakaian
benzodiazepin dapat melalui oral, intravena, dan rectal. Penggunaan dibidang
medis untuk pengobatan kecemasan dan stress serta sebagai hipnotik (obat
tidur).
7.
Solvent /
Inhalansia
Uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya
aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner, dan uap
bensin. Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan
kurang mampu/anak jalanan. Efek yang ditimbulkan pusing, kepala terasa
berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru, liver, dan
jantung.
C.
Penyalahgunaan
dan Ketergantungan
Penyalahgunaan
dan ketergantungan adalah istilah klinis/medik-psikiatrik yang menunjukkan ciri
pemakaian yang bersifat patologik yang perlu dibedakan dengan tingkat pemakaian
psikologik-sosial yang belum bersifat patologik.
1.
Penyalahgunaan
Napza
Penggunaan salah satu atau beberapa jenis napza secara
berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan
kesehatan fisik, psikis, dan gangguan fungsi sosial.
2.
Ketergantungan
Napza
Keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan
psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah napza yang makin bertambah
(toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul
gejala putus zat (withdrawal syamptom).
Oleh karena itu, ia selalu berusaha memperoleh napza yang dibutuhkannya dengan
cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.
3.
Tingkat
Pemakaian Napza
-
Pemakaian coba-coba (experimental use) yaitu
pemakaian napza yang tujuannya ingin mencoba untuk memenuhi rasa ingin tahu.
Sebagian pemakai berhenti pada tahap ini dan sebagian lain berlanjut pada tahap
lebih berat.
-
Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational
use) yaitu pemakaian napza dengan tujuan bersenang-senang pada saat
rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini, namun
sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat.
-
Pemakaian situasional (situasional
use) yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti
ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainya dengan maksud menghilangkan
perasaan-perasaan tersebut.
-
Penyalahgunaan
(abuse) yaitu pemakaian sebagai suatu
pola penggunaan yang bersifat patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh
intoksikasi sepanjang hari, tak mampu mengurangi atau menghentikan, berusaha
berulang kali mengendalikan, terus menggunakan walaupu sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan
menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional yang ditandai oleh tugas dan
relasi dalam keluarga tak terpenuhi dengan baik, perilaku agresif dan tak wajar,
hubungan dengan kawan terganggu, sering bolos sekolah atau kerja, melanggar
hukum atau kriminal dan tak mampu berfungsi secara efektif.
-
Ketergantungan
(dependence use) yaitu telah terjadi
toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian napza dihentikan atau dikurangi
dosisnya agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan),
maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan
kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada
keluarga dan masyarakat.
2.2.
Anggapan atau
Pra Anggapan
Dalam skripsinya Ratu Ramina Sari,
menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab seseorang rentan menjadi pengguna
obat-obatan penenang adalah melewati proses belajar. Dari hasil analisanya
menunjukkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang membuat seseorang menjadi
penyalahgunaan obat-obatan penenang, yaitu keluarga, sekolah, kelompok bermain,
dan masyarakat.
Penelitiannya yang berjudul,
“Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Melatarbelakangi Penyalahgunaan
Obat-Obatan Penenang”, bertujuan untuk mengetahui mengapa seseorang
menyalahgunakan obat-obatn penenang dan bagaimana kontrol sosial yang ada
terhadap seseorang yang menyalahgunakan obat-obatan penenang.
Dalam skripsinya Ambarwidati Handoyo, menyatakan bahwa
penggunaan putauw merupakan suatu gaya hidup dalam fenomena kehidupan remaja,
dan seseorang dapat terlibat didalamnya diakibatkan karena teman-teman
kelompoknya. Penelitian dia mencoba menjelaskan fenomena proses belajar seorang
remaja menjadi pecandu putauw dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para
remaja terjerumus ke dalam pemakaian serbuk heroin alias putauw ini.
Pengendalian sosial dalam arti luas dipahami sebagai usaha untuk memperbaiki
atau mengubah struktur, poltik, ekonomi, sosial secara keseluruhan.
Dalam skripsinya Rr. Siti Maesaroh
Bayu Rini mencoba menjelaskan bagaimana proses pembelajaran seseorang menjadi
pengedar narkoba dan faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung pengedar
narkoba. Dia menjelaskan bahwa sebuah tingkah laku kriminal atau proposi
seseorang yang tidak sesuai dengan hukum legal merupakan sebuah profesi yang
didapatkan dari proses panjang untuk pembelajaran sebagaimana profesi ilegal
pada umumnya yang juga memerlukan pembelajaran didalamnya.
Berdasarkan anggapan-anggapan
diatas, dapat digambarkan bahwa penyalahgunaan napza/narkoba pada individu
umumnya disebabkan selain adanya keterikatan secara intim terhadap kelompok
pengguna narkoba, juga disebabkan adanya suatu proses pembelajaran yang
diperoleh dari lingkungan sosial terdekat. Penyalahgunaan napza oleh
individu-individu di dalam kelompok tertentu kebanyakan disebabkan oleh suatu
dorongan yang berasal dari luar individu tersebut dan dipengaruhi oleh
dorongan-dorongan sosial dan berpengaruh pada individu bersangkutan, yang pada
akhirnya melemahkan keterikatan individu terhadap kontrol sosial masyarakat dan
meningkatkan keterikatan dengan kelompok pengguna narkoba. Dari pandang sosial,
penyalahgunaan napza adalah produk dari sistem sosial yang menyebabkan
seseorang menginginkan pemuasan keinginannya seketika itu juga.
Penggunaan napza oleh individu
pecandu napza, dilihat sebatas pembelajaran dari kelompok pengguna napza dan
lemahnya ikatan individu dengan kontrol-kontrol sosial masyarakat serta
melemahnya keterikatan individu pengguna napza dengan nilai-nilai positif yang
terdapat di masyarakat. Dengan kata lain, anggapan-anggapan mengenai
penyalahgunaan napza diatas hanya dilihat atau fokus pada proses pembelajaran
dan relasi sosial masyarakat, melainkan kurang memperhatikan aspek individu itu
sendiri kenapa individu dalam suatu kelompok pengguna napza sulit untuk
berhenti menggunakan napza/narkoba.
2.3.
Data atau Fakta
Penyalahgunaan narkotika mulai dideteksi tumbuh dan
berkembang menjadi sebuah masalah sosial di Indonesia sejak tahun 1969. Saat
ini, masalah narkotika sudah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua Therapeutic Communities Indonesia (TCI) Inten Soeweno, saat ini
terdapat empat juta korban narkoba di Indonesia dan setengahnya berada di Jakarta.
Di indonesia sendiri pada tahun 1998 pernah dilakukan survey dimana hasil dari
survey menyebutkan bahwa jumlah penggunanya mecapai 1-2% dari total penduduk
yang dihitung dengan jumlah 200.000.000 (dua ratus juta) orang.
Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) merupakan barang
yang paling banyak menimbulkan permasalahan sosial saat ini, karena
penyalahgunaan dapat menimbulkan dampak negatif pada daya tahan suatu bangsa.
Peredaran narkoba ini tidak hanya dalam suatu negara, akan tetapi lintas negara
dan dikategorikan dalam kejahatan lintas negara. Sama halnya dengan arus modal
ataupun uang, narkoba tidak mengenal batas-batas negara, tidak memiliki agama,
suku ataupun kebangsaan. Dimana ada permintaan, kesitulah narkoba mengalir,
penyalahgunaan narkoba adalah fenomena global.
Dan dewasa ini penggunaan narkoba makin marak terjadi
di Indonesia, hasil survei Badan Narkotika Nasional menunjukkan dari tahun ke
tahun kasus penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat seperti apa yang dapat
dilihat di tabel di bawah ini :
Tabel I
Jumlah
Kasus Narkoba 2005-2008
NO
|
KASUS
|
TOTAL
|
||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
|||
1.
2.
3.
|
NARKOTIKA
PSIKOTROPIKA
BAHAN ADIKTIF
|
8,171
6,733
1,348
|
9,422
5,658
2,275
|
11,380
9,289
1,961
|
10,006
9,780
9,573
|
38,979
31,460
15,157
|
JUMLAH
|
16,252
|
17,355
|
22,630
|
29,359
|
85,596
|
|
% KENAIKAN
|
6,8
|
30,4
|
29,7
|
67
|
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009
Dalam empat tahun terakhir terlihat jelas bahwa ada
peningkatan jumlah pemakaian narkoba berdasarkan kasus yang terungkap dari
tahun 2005-2008. Dari tahun 2005-2008 kasus narkoba meningkat dari 16.252 kasus
menjadi 29.359, ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba adalah suatu masalah
yang serius. Dengan adanya jumlah kasus yang meningkat, maka otomatis jumlah
pemakai narkoba pun meningkat.
Tabel II
Jumlah
Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Kewarganegaraan 2005-2008
NO
|
WARGA NEGARA
|
TOTAL
|
||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
|||
1.
2.
|
WNI
WNA
|
22,695
85
|
31,571
64
|
36,101
68
|
44,599
95
|
134,96
312
|
JUMLAH
|
22,780
|
31,635
|
36,169
|
44,694
|
135,278
|
|
% KENAIKAN
|
38,9
|
14,3
|
23,6
|
77
|
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009
Tabel III
Jumlah
Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Jenis Kelamin 2005-2008
NO
|
JENIS KELAMIN
|
TOTAL
|
||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
|||
1.
2.
|
PRIA
WANITA
|
21,046
1,734
|
29,423
2,212
|
33,134
3,035
|
41,340
3,354
|
124,943
10,335
|
JUMLAH
|
22,780
|
31,635
|
36,169
|
44,694
|
135,278
|
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009
Tabel IV
Jumlah
Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Usia 2005-2008
NO
|
USIA
|
TOTAL
|
||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
|||
1.
2.
3.
4.
5.
|
< 16 Tahun
16-19 Tahun
20-24 Tahun
25-29 Tahun
> 29 Tahun
|
127
1,668
5,503
6,442
9,040
|
175
2,447
8,383
8,105
12,525
|
110
2,617
8,275
9,278
15,889
|
133
2,001
6,441
10,126
25,993
|
545
8,733
28,602
33,951
63,447
|
JUMLAH
|
22,780
|
31,635
|
36,169
|
44,694
|
135,278
|
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009
Tabel V
Jumlah
Tersangka Pemakai Narkoba Berdasarkan Tingkat Pendidikan 2005-2008
NO
|
PENDIDIKAN
|
TOTAL
|
||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
|||
1.
2.
3.
4.
|
SD
SLTP
SLTA
PT
|
2,542
5,148
14,341
749
|
3,247
6,632
20,977
779
|
4,138
7,486
23,727
818
|
4,404
10,819
28,470
1,001
|
14,331
30,085
87,515
3,347
|
JUMLAH
|
22,780
|
31,635
|
36,169
|
44,694
|
135,278
|
Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009
Naiknya jumlah pemakai narkoba pada empat tahun
terakhir ini haruslah dicermati penyebabnya. Seperti yang diketahui pemakaian
narkoba memiliki dampak yang serius pada sosial masyarakat khususnya para
remaja sebagai generasi penerus bangsa ini. Selain sebagai penyebab timbulnya
fenomena-fenomena sosial yang merugikan seperti penularan penyakit melalui
jarum suntik, peningkatan perilaku kekerasan yang diakibatkan dampak pemakaian
narkoba, penyalahgunaan napza/narkoba merupakan awal bibit dari kehancuran
bangsa.
2.4.
Hal-Hal yang Menyebabkan
Penyalahgunaan Napza
Penyebab penyalahgunaan napza sangat kompleks akibat
interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan, dan
tersedianya zat napza. Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause).
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan napza adalah sebagai
berikut :
1.
Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan napza dimulai atau terdapat
pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik,
psikologik, maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan napza. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai
resiko yang lebih besar untuk menjadi penyalahguna napza. Ciri-ciri tersebut
antara lain :
-
Cenderung
membrontak dan menolak otoritas.
-
Cenderung
memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik,
dan kepribadian dissosial.
-
Perilaku
menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
-
Rasa kurang
percaya diri (low self-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negatif
(low self-esteem).
-
Sifat mudah
kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
-
Mudah murung,
pemalu, pendiam, mudah merasa bosan, dan jenuh.
-
Keingintahuan
yang besar untuk mencoba atau penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, dan
keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
-
Tidak siap
mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan
untuk menolak tawaran napza dengan tegas.
-
Kemampuan
komunikasi rendah, melarikan diri dari sesuatu, putus sekolah, dan kurang
menghayati iman kepercayaannya.
2.
Faktor
Lingkungan
a.
Lingkungan Keluarga
-
Komunikasi
orangtua-anak kurang baik/efektif.
-
Hubungan dalam
keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
-
Orangtua
bercerai, berselingkuh, atau kawin lagi.
-
Orangtua terlalu
sibuk atau tidak acuh.
-
Orangtua yang
serba memperbolehkan (permisif).
-
Oarangtua kurang
peduli dan tidak tahu dengan napza.
-
Kurangnya
kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
-
Orangtua atau
anggota keluarga yang menjadi penyalahguna napza.
b.
Lingkungan Sekolah
-
Sekolah yang
kurang displin.
-
Sekolah yang
terletak dekat tempat hiburan dan penjual napza.
-
Sekolah yang
kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif
dan positif.
-
Adanya murid
pengguna napza.
c.
Lingkungan Teman
Sebaya
-
Berteman dengan
penyalahguna.
-
Tekanan atau
ancaman teman kelompok atau pengedar.
d.
Lingkungan
Masyarakat atau Sosial
-
Lemahnya
penegakan hukum.
-
Situasi poltik,
sosial, dan ekonomi yang kurang mendukung.
3.
Faktor Napza
-
Mudahnya napza
didapat dimana-mana dengan harga terjangkau.
-
Banyaknya iklan
minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
-
Khasiat
farakologik napza yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat
euforia/fly/stone dan lain-lain.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selalu
membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna napza, akan tetapi makin banyak
faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna
napza. Penyalahguna napza harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu,
lingkungan, keluarga, dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar
perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan napza. Karena faktor
pergaulan bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga harmonis dan cukup
komunikatif menjadi penyalahguna napza.
2.5.
Dampak
Penyalahgunaan Napza
Bila digunakan
secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang
sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian memakai dan
situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat
dilihat pada fisik, psikis, maupun sosial seseorang.
1.
Dampak Fisik
-
Gangguan pada
system syaraf (neurologis) seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, dan kerusakan syaraf tepi.
-
Gangguan pada
jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti infeksi akut otot jantung
dan gangguan peredaran darah.
-
Gangguan pada
kulit (dermatologis) seperti penanahan (abses), alergi, dan eksim.
-
Gangguan pada
paru-paru (pulmoner) seperti penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas,
dan pengerasan jaringan paru-paru.
-
Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan sulit
tidur.
-
Dampak terhadap
kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin seperti penurunan fungsi
hormon reproduksi dan gangguan fungsi seksual.
-
Dampak terhadap
kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode
menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
-
Bagi pengguna
narkoba melalui jarum suntik khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian. Resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya.
-
Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian.
2.
Dampak Psikis
-
Lamban kerja,
ceroboh kerja, dan sering gelisah dan tegang.
-
Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, dan penuh curiga.
-
Agitatif,
menjadi ganas, dan tingkah laku yang brutal.
-
Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
-
Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, dan bahkan bunuh diri.
3.
Dampak Sosial
-
Gangguan mental,
antisosial dan asusila, dan dikucilkan oleh lingkungan.
-
Merepotkan dan
menjadi beban keluarga.
-
Pendidikan
menjadi terganggu dan masa depan suram.
2.6.
Bahaya Napza
bagi Remaja
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam
masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di
masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba,
maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mecoba-coba mengikuti trend dan gaya hidup
serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling
banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
lebih menjadi gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
Bab III
Analisa Masalah
3.1.
Masalah
Penyalahgunaan Napza yang Berkaitan dengan Kewarganegaraan
1.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza
a.
Faktor Internal
1)
Kekuatan
a.
Kebijakan
pimpinan Polri untuk membentuk Direktorat Narkoba.
b.
Telah adanya
organ dalam struktur organisasi Polri yang secara tegas mengatur tugas pokok
dan tugas-tugas dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba baik secara
pre-emtif, preventif, represif, kuratif, dan rehabilitatif.
2)
Kelemahan
a.
Secara umum
kualitas personil Polri masih sangat rendah, khususnya dalam bidang
penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba.
b.
Sikap moral dan
perilaku beberapa oknum Polri yang masih ada yang menyimpang, cenderung mencari
keuntungan sendiri.
c.
Minimnya
anggaran untuk pengungkapan kasus narkoba.
b.
Faktor Eksternal
1)
Peluang
a.
Adanya Undang-Undang
No. 5 Tahun 1997 tentang psiko-tropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997
tentang Narkotika serta Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika
Nasional.
b.
Dukungan
masyarakat dan pemerintah terhadap Polri khususnya dalam memberantas masalah
penyalahgunaan narkoba.
2)
Kendala atau
Ancaman
a.
Faktor Politik
Situasi
politik yang tidak stabil dan tingginya penyalahgunaan wewenang seperti korupsi
dan kolusi dapat memudahkan masuknya Narkoba ke negara kita.
b.
Faktor Ekonomi
Krisis
ekonomi yang belum benar-benar pulih menyebabkan tingginya angka pengangguran
dan kemiskinan sehingga memudahkan masyarakat untuk dipengaruhi untuk
menyalahgunakan narkoba.
c.
Faktor Sosial
Perubahan
sosial yang cepat seperti modernisasi dan globalisasi membuat masyarakat
dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang serba
baru dan serba mendunia.
d.
Faktor Budaya
Adakalanya
dalam suatu kebiasaan tertentu, misalnya di daerah Aceh, berpandangan bahwa
ganja itu merupakan sejenis sayur yang bermanfaat untuk kesehatan.
e.
Faktor Hankam
Pada umumnya
setiap ada konflik militer seperti di Afganistan, Aceh, Myanmar, beberapa
negara di Amerika Latin dan sebagainya, maka ada kecenderungan penyalahgunaan
narkoba semakin meningkat.
3.2.
Solusi Mengenai
Masalah Penyalahgunaan Napza
Solusi
mengenai masalah penyalahgunaan napza dapat dilakukan dengan cara mengenali
beberapa keadaan yang patut diwaspadai atau deteksi dini penyalahgunaan napza
dan melakukan terapi dengan rehabilitasi.
1.
Deteksi Dini
Penyalahgunaan Napza
Deteksi dini penyalahgunaan napza bukanlah hal yang
mudah, tetapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah
tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
a.
Kelompok Resiko
Tinggi
Kelompok resiko tinggi adalah orang yang belum menjadi
atau terlibat dalam penggunaan napza, tetapi mempunyai resiko untuk terlibat
dalam hal tersebut, mereka disebut juga Potential
User (calon pemakai golongan rentan). Sekalipun tidak mudah untuk
mengenalinya, namun seseorang dengan ciri tertentu mempunyai potensi lebih
besar untuk menjadi penyalahguna napza dibandingkan dengan yang tidak mempunyai
ciri kelompok resiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.
Anak
Ciri-ciri
anak yang mempunyai resiko tinggi menyalahgunakan napza antara lain :
-
Anak yang sulit
memusatkan perhatian pada suatu kegiatan (tidak tekun).
-
Anak yang sering
sakit, mudah kecewa, dan mudah murung.
-
Anak yang sudah
merokok sejak Sekolah Dasar.
-
Anak yang sering
berbohong, mencari atau melawan tata tertib.
-
Anak dengan IQ
taraf berbatasan (IQ 70-90).
2.
Remaja
Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko tinggi
menyalahgunakan napza adalah sebagai berikut :
-
Remaja yang
mempunyai rasa rendah diri, kurang percaya diri, dan mempunyai citra diri
negatif.
-
Remaja yang
mempunyai sifat sangat tidak sabar.
-
Remaja yang
diliputi rasa sedih (depresi) atau cemas (ansietas).
-
Remaja yang
cenderung melakukan sesuatu yang mengandung resiko bahaya atau tinggi.
-
Remaja yang
cenderung memberontak.
-
Remaja yang
tidak mau mengikuti peraturan yang berlaku, kurang taat beragama, dan remaja
dengan motivasi belajar rendah.
-
Remaja yang
tidak suka kegiatan ekstrakulikuler dan remaja yang mudah bosan, jenuh, dan murung.
-
Remaja dengan
hambatan atau penyimpangan dalam perkembangan psikoseksual (pepalu, sulit
bergaul, sering masturbasi, suka menyendiri, kurang bergaul dengan lawan jenis
) dan cenderung merusak diri sendiri.
-
Remaja yang
berkawan dengan penyalahguna napza.
3.
Keluarga
Ciri-ciri keluarga yang mempunyai resiko tinggi antara
lain :
-
Orangtua kurang
komunikatif dengan anak.
-
Orangtua yang
terlalu mengatur anak dan kurang memberi perhatian pada anak karena terlalu
sibuk.
-
Orangtua yang
terlalu menuntut anaknya secara berlebihan agar berprestasi diluar
kemampuannya.
-
Orangtua yang
tidak memiliki standar norma baik-buruk atau benar-salah yang jelas.
-
Orangtua yang
tidak dapat menjadikan dirinya teladan.
-
Orangtua menjadi
penyalahgunaan napza.
-
Orangtua yang
kurang harmonis, sering bertengkar, orangtua berselingkuh atau ayah menikah
lagi.
b.
Gejala Klinis
Penyalahgunaan Napza
1.
Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang
digunakan, tetapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
-
Pada saat
menggunakan napza : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak
acuh), mengantuk, agresif, dan curiga.
-
Bila kelebihan
disis (overdosis) : napas sesak,
denyut jantung, dan nadi lambat, kulit teraba dingin, napas lambat/berhenti,
dan meninggal.
-
Bila sedang
ketagihan (putus zat/sakau) : mata
dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh,
takut air sehingga takut mandi, kejang, dan kesadaran menurun.
-
Pengaruh jangka
panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan
atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
2.
Perubahan Sikap
dan Perilaku
-
Prestasi sekolah
menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, dan
kurang bertanggung jawab.
-
Pola tidur
berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, dan mengantuk dikelas atau
tempat kerja.
-
Sering
berpergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu terlebih
dahulu.
-
Sering mengurung
diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga
lain di rumah.
-
Sering mendapat
telepon dan didatangi oleh orang tidak dikenali oleh keluarga kemudian
menghilang.
-
Sering berbohong
dan minta banyak uang dengan berbagai alasan, tetapi tak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga,
mencuri, dan berurusan dengan polisi.
-
Sering bersikap
emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup,
dan penuh rahasia.
c.
Peralatan yang
Digunakan
Ada beberapa peralatan yang dapat menjadi petunjuk
bahwa seseorang mempunyai kebiasaan menggunakan jenis napza tertentu. Misalnya
pada pengguna Heroin pada dirinya, dalam kamarnya, tasnya atau laci meja
terdapat antara lain :
-
Jarum suntik
insulin ukuran 1 mL, kadang-kadang dibuang pada saluran air di kamar mandi.
-
Botol air
mineral bekas yang berlubang di dindingnya.
-
Sedotan minuman
dari plastik.
-
Gulungan uang
kertas yang digulung untuk menyedot heroin atau kokain.
-
Kertas timah
bekas bungkus rokok atau permen karet untuk tempat heroin dibakar.
-
Kartu telepon
untuk memilah bubuk heroin.
-
Botol-botol
kecil sebesar jempol dengan pipa pada dindingnya.
2.
Tujuan Terapi
dan Rehabilitasi
a.
Abstinensia atau
menghentikan sama sekali penggunaan napza. Tujuan ini tergolong sangat ideal,
namun banyak orang tidak mampu atau mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan
ini, terutama kalau ia baru menggunakan napza pada fase-fase awal. Pasien
tersebut dapat ditolong dengan meminimasi efek-efek yang langsung atau tidak
langsung dari napza. Sebagian pasien memang telah abstinensia terhadap salah
satu napza, tetapi kemudian beralih untuk menggunakan jenis napza yang lain.
b.
Pengurangan
frekuensi dan keparahan relaps. Sasaran utamanya adalah pencegahan relaps. Bila
pasien pernah menggunakan satu kali saja setelah clean, maka ia disebut slip.
Bila ia menyadari kekeliruannya dan ia memang telah dibekali keterampilan untuk
mencegah pengulangan penggunaan kembali, pasien akan tetap mencoba bertahan
untuk selalu abstinensia. Pelatihan relaps prevention programe, program terapi
kognitif, Opiate antagonist maintenance
therapy dengan naltreson merupakan beberapa alternatif untuk mencegah
relaps.
c.
Memperbaiki
fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial. Dalam kelompok ini, abstinensia
bukan merupakan sasaran utama. Terapi rumatan (maintence) metadon merupakan pilihan untuk mencapai sasaran terapi
golongan ini.
Bab IV
Kesimpulan
4.1.
Kesimpulan
Naskah
a.
Napza
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) atau Narkoba adalah
bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh
terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan
fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap napza.
b.
Ada tiga faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu narkoba, individu, dan lingkungan serta solusi mengenai masalah penyalahgunaan narkoba.
c.
Penggolongan
jenis-jenis narkoba didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan dibagi
menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya.
d.
Narkoba berpengaruh
pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan yang disebut sistem limbus.
e.
Ada beberapa pola pemakaian
narkoba antara lain pola
coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola habituasi
(kebiasaan), dan
pola ketergantungan.
f.
Ada empat model
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, dimana setiap model
mempunyai strategi
atau cara pendekatan, sesuai disiplin ilmu dari setiap model.
g.
Orang tua dapat
berperan dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba dengan
mengajarkan standar perilaku, membantu anak menolak tekanan kelompok sebaya
untuk memakai narkoba, memiliki pengetahuan tentang narkoba, tanda-tanda
penyalahgunaannya, dan mendukung
kebijakan sekolah bebas narkoba.
h.
Guru dapat berperan
dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba dengan menetapkan
peraturan dan tata tertib di sekolah dan dalam kegiatan sekolah, agar
lingkungan sekolah aman dan terhindar dari pengaruh negatif terhadap kegiatan
belajar mengajar dan membuat
program sekolah bebas narkoba.
i.
Keterampilan dasar yang
perlu dimiliki orang tua dan guru dalam mencegah dan menanggulangi
penyalahgunaan narkoba antara lain cara berkomunikasi efektif, mendengarkan
aktif, keterampilan menolak tawaran narkoba, dan membantu meningkatkan rasa percaya diri.
4.2.
Saran
a.
Perlunya
peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba,
peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba, peningkatan
sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam
mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba.
b.
Dengan makin
canggihnya modus operandi yang dilakukan jaringan pengedar dalam menyelundupkan
narkoba/prekursor masuk ke Indonesia, maka aparat Bea dan Cukai perlu
dilengkapi dengan sarana/peralatan deteksi narkoba yang lebih canggih pula
seperti detector canggih, dog detector (dengan anjing pelacak di Bandara), dan
lain sebagainya sehingga dapat menggagalkan masuknya narkoba ke Indonesia.
c.
Perlu membuat
lembaga pemasyarakat khusus narkoba pada kota-kota besar di Indonesia, jika hal
ini masih sulit untuk direalisasikan maka perlu dilakukan pemisahan sel antara
narapidana narkoba dan narapidana bukan narkoba, agar pembinaannya lebih
terfokus dan mereka tidak terpengaruh oleh narapidana kejahatan konvensional
lainnya.
d.
Penyalahgunaan narkoba
merupakan masalah universal sehingga perlu usaha bersama baik dari orang tua,
guru, tenaga kesehatan, dan
instansi terkait agar tidak bertambah banyak lagi generasi muda yang terjerumus
dalam penyalahgunaan narkoba.
e.
Keluarga
merupakan perisai
utama untuk mencegah
anak dari penyalahgunaan narkoba sehingga orangtua lebih meningkatkan peran sertanya
dalam mencegah dan menanggulangi
penyalahgunaan narkoba karena narkoba dapat merusak anak setiap saat.
Bab V
Penutup
4.1.
Gambar
Selama 2009, BNN Tangani 28.382
Kasus Narkoba
Ada
sebanyak 102 tersangka yang masih berusia di bawah 15 tahun,
VIVAnews -
Badan Narkotika Nasional menyatakan telah menangani sebanyak 28.382 kasus
penyalahgunaan narkoba selama periode Januari sampai November 2009. Dari jumlah
itu, sebanyak 35.299 orang telah ditangkap.
"Untuk
presentasenya dari tahun
ke tahun naik," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Gories Mere, Kamis 31
Desember 2009.
Gories menyatakan, dari total jumlah penyalahgunaan narkoba itu, sebanyak 9.661 kasus adalah kasus narkotika, 8.698 kasus psikotropika, dan 10.023 kasus bahan berbahaya lainnya.
Gories menyatakan, dari total jumlah penyalahgunaan narkoba itu, sebanyak 9.661 kasus adalah kasus narkotika, 8.698 kasus psikotropika, dan 10.023 kasus bahan berbahaya lainnya.
Sedangkan
jumlah tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 35.299 orang. Dengan rincian
13.051 orang untuk kasus narkotika, 11.601 orang untuk kasus psikotropika, dan
10.647 kasus bahan berbahaya lainnya.
Dari pelaku itu, sebagian besar
adalah pelaku yang berusia di atas 30 tahun. Ada sebanyak 102 tersangka yang
masih berusia di bawah 15 tahun, serta 1.596 tersangka berusia 16-19 tahun.
Saat ini sebanyak 72 terpidana mati
kasus narkoba sedang menunggu hukuman mati. Lambannya eksekusi ini, Gories
menjelaskan, karena para terpidana itu masih melakukan upaya hukum baik itu
grasi ataupun Peninjauan Kembali.
Sumber :
nasional.vivanews.com/news/read/117685-selama_2009_bnn_tangani_28_382_kasus_narkoba
4.2. Referensi
Allen, K.M. 1996. Nursing Care of the Addicted Client.
Philadelphia: Lippincott.
BNN. Data Kasus Narkoba. Dapat diakses di http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=DataKasus&op=det ail_data_kasus&id=28&mn=2&smn=e.
Handoyono, Ambarwidati.
1999. Suatu Tinjauan Kriminologis
Terhadap Proses Belajar Remaja Menjadi
Pacandu Heroin (Putauw). Depok: Skripsi, Universitas
Indonesia, tidak diterbitkan.
Hawari, Dadang. 1991. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif
Lainnya. Depok: Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia, hal 1.
Indrawan. 2001. Kiat Ampuh Menangkal Narkoba. Bandung:
C.V. Pionir Jaya, hal 17.
Morgan. 1991. Segi PraktisPsikiatri. Jakarta: Bina
Rupa Aksara.
Rini, Rr. Siti Maesaroh
Bayu. 2006. Proses Pembelajaran Sosial
Menjadi Pengedar Narkoba.
Depok: Skripsi, Universitas Indonesia, tidak diterbitkan.
Sari, Ratu Ramina. 2008. Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Melatarbelakangi Penyalahgunaan Obat-Obatan Penenang.
Depok: Skripsi, Universitas Indonesia, tidak diterbitkan.
Smith, CM. 1995. Community Health Nursing; Theory and
Practice. Philadelphia: W.B.
Saunders Company.
Sundeen, Stuart. 1998. Principles and Practice of Psychiatric
Nursing. St Louis: Mosby Year Book.
Tasmara, Toto. 1999. Dajal dan Symbol Syetan. Jakarta: Mizan.
The Indonesian Florence,
Nightingale Foundation. 1999. Kiat
Penanggulangan dan Penyalahgunaan
Ketergantungan Napza. Jakarta.
Tom, Kus, Tedi. 1999. Bahaya Napza bagi Pelajar. Bandung:
Yayasan Al-Ghifari.
UNODC. Drug Abuse & Demand Reduction. Dapat diakses di http://www.unodc.org/unodc/drug_demand_reduction.html.
______. Meresahkan, Maraknya Narkoba di Kalangan Pelajar. Dapat diakses di http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/14/utama/313410.html.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar