Follow My Blog

Rabu, 16 November 2011

Aqidah Islamiyah

A. PENGERTIAN AQIDAH ISLAMIYAH

a. Pengertian Aqidah secara bahasa (etimology)

Kata aqidah diambil dari kata dasar al-aqd yaitu al-Rabith (ikatan), al-Ibram (pengesahan), al-Ahkam (penguatan), al-Tawuts (menjadi kokoh, kuat), al-syadd bi quwwah (pengikatan dengan kuat), dan al-Itsbat (penetapan).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id.

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar atau pun salah.

b. Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)

Aqidah menurut istilah adalah perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

a. Pengertian aqidah menurut Hasan al-Banna

"Aqa'id bentuk jamak rai aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan kekntentraman jiwa yang tidak bercampur sedikit dengan keraguan-raguan".

b. Menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy:

"Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini keshahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.

Untuk lebih memahami definisi diatas kita perlu mengemukakan beberapa catatan tambahan sebagai berikut:

a. Ilmu terbagi dua:

Pertama ilmu dharuri yaitu Ilmu yang dihasilkan oleh indera, dan tidak memerlukan dalil. Misalnya apabila kita melihat tali di hadapan mata, kita tidak memerlukan lagi dalil atau bukti bahwa benda itu ada.

Kedua adalah ilmu nazhari yaitu. Ilmu yang memerlukan dalil atau pembuktian.
Misalnya ketiga sisi segitiga sama sisi mempunyai panjang yang sama, memerlukan dalil bagi orang-orang yang belum mengetahui teori itu. Di antara ilmu nazhari itu, ada hal-hal yang karena sudah sangat umum dan terkenal tidak memerlukan lagi dalil. Misalnya kalau sebuah roti dipotong sepertiganya maka yang du pertiganya tentu lebih banyak dari sepertiga, hal itu tentu sudah diketahui oleh umum bahkan anak kecil sekalipun. Hal seperti ini disebut badihiyah. Jadi badihiyah adalah segala sesuatu yang kebenarannya perlu dalil pemuktian, tetapi karena sudah sangat umum dan mendarah daging maka kebenaran itu tidak lagi perlu pembuktian.

b. Setiap manusia memiliki fitrah mengakui kebenaran (bertuhan), indera untuk mencari kebenaran, akal untuk menguji kebenaran dan memerlukan wahyu untuk menjadi pedoman menentukan mana yang benar dan mana yang tidak. Tentang Tuhan, musalnya, setiap manusia memiliki fitrah bertuhan, dengan indera dan akal dia bisa membuktikan adanya Tuhan, tetapi hanya wahyulah yang menunjukkan kepadanya siapa Tuhan yang sebenarnya.

c. Keyakinan tidak boleh bercampur sedikitpun dengan keraguan. Sebelum seseorang sampai ke tingkat yakin dia akan mengalami beberapa tahap.

1) Pertama: Syak. Yaitu sama kuat antara membenarkan sesuatu atau menolaknya.
Kedua: Zhan. Salah satu lebih kuat sedikit dari yang lainnya karena ada dalil yang menguatkannya.

2) Ketiga: Ghalabatu al-Zhan: cenderung labih menguatkan salah satu karena sudah meyakini dalil kebenarannya. Keyakinan yang sudah sampai ke tingkat ilmu inilah yang disebut dengan aqidah.

d. Aqidah harus mendatangkan ketentraman jiwa. Artinya lahirnya seseorang bisa saja pura-pura meyakini sesuatu, akan tetapi hal itu tidak akan mendatangkan ketenangan jiwa, karena dia harus melaksanakan sesuatu yang berlawanan dengan keyakinannya.

e. Bila seseorang sudah meyakini suatu kebenaran, dia harus menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu. Artinya seseorang tidak akan bisa meyakini sekaligus dua hal yang bertentangan.

f. Tingkat keyakinan (aqidah) seseorang tergantung kepada tingkat pemahaman terhadap dalil. Misalnya:

o Seseorang akan meyakini adanya negara Sudan bila dia mendapat informasi tentang Negara tersebut dari seseorang yang dikenal tidak pernah bohong.

o Keyakinan itu akan bertambah apabila dia mendapatkan informasi yang sama dari beberapa orang lain, namun tidak tertutup kemungkinan dia akan meragukan kebenaran informasi itu apabila ada syubhat (dalil-dalil yang menolak informasi tersebut).

o Bila dia menyaksikan foto Sudan, bertambahlah keyakinannya, sehingga kemungkinan untuk ragu semakin kecil.

B. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN AQIDAH

Menurut Hasan al-Banna sistematika ruang lingkup pembahasan aqidah adalah:

1. Ilahiyat
Yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Ilahi seperti wujud Allah dan sifat-sifat Allah, ad'al Alah dan lain-lain

2. Nubuwat

Yaitu pembahasan tentang segala seuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembahasan tentang Kitab-Kitab Alah, mu'jizat, dan lain sebagainya.

3. Ruhaniyat

Yaitu pembahsasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik seperti malaikat, Jin, Iblis, Syaitan, Roh dan lain sebagainya.

4. Sam'iyyat

Yaitu pembahahasan tentang segaa sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam'I (dalil naqli berupa Al-Quran dan Sunnah) seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga neraka dan lainnya.

C. Keutamaan Aqidah Islamiyah

Aqidah Islamiyah telah memcahkan ‘uqdah al-kubra’ (perkara besar) pada manusia. Aqidah Islam juga memberikan jawaban aras pertanyaan-pertanyaan manusia, sebab Islam telah menjelaskan bahwa alam semesta, manusia, dan kehidupan adalah ciptaan (makhluk) bagi pencipta (al-Kahliq) yaitu Allah swt, dan bahwasannya setelah kehidupan ini akan ada hari kiamat. Hubungan antara kahidupan dunia dengan apa yang ada sebelum kehidupan dunia adalah ketundukan manusia terhadap printah-perintah Allah dan laranga-laranganNya sedangkan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sesudah kehidupan dunia adalah adanya Hari Kiamat, yang di dalamnya terdapat pahala dan siksa, serta surga dan neraka. Al-Quran telah menetapkan rukun-rukun aqidah ini.

"Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan):

"Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", (al-Baqarah, 285)

Didalam hadits yang panjang, Jibril as pernah bertanya kepada rasulullah saw,” Beritahukanlah kepadaku tentang iman!” Lalu Rasul saw menjawab, “Iman itu adlah percaya kepada (adanya) Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan percaya kepadaal-qadr (takdir), baik dan buruknya berasal dari Allah swt”. Jibril berkata, “Engkau benar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Nasa’i).

Aqidah Islam mempunyai kekhususan-kekhususan diantaranya adalah:

1. Aqidah Islam dibangun berlandaskan akal. Selama kita beriman kepada Allah, al-quran, dan kepada kenabian Mihammad saw dengan jalan akal, maka wajib bagi kita mengimani segala hal yang diberitakan al-Quran kepada kita. Sama saja apakah yang diberitakan itu dapat dijabgkau oleh akal dan panca indera manusia, atau berupa perkara-perkara ghaib yang sama sekali tidak dapat dijangkau oleh [anca indera manusia seperti hari akhir, malaikat, dan perkara-perkara ghaib lainnya.

2. Aqidah Islam sesuai dengan fitrah manusia. Beragama (al-tadayun) merupakan hal yang fitri pada diri manusia. Perwujudan dari naluri beragama ini adalah kenyatan bahwa dirinya penuh kelemahan, kekurangan, dan serva membutuhkan terhadap sesuatu yang lain. Kemudian aqidah Islan hadir untuk memberikan pemenuhan terjadap naluri beragama yang ada pada diri manusia, dan membimbing mausia untuk mendapatkan kebenaran akan adanya Pencipta Yang Maha Kuasa. Dimana, semua makhluk yang ada, keberadaanNya sendiri tidak berhantung pada siapapun.

3. Aqidah Islam komprehensif (menyeluruh). Aqidah Islam telah menjawab seluruh pertanyaan manusia tentang alam semesta, manusia, kehidupan, dan menetapkan bahwa semuanya itu adalah makhluk. Aqidah Islam juga menetapkan bahwa sebelum kehidupan dunia ada Allah swt, sedangakn setelah kehidupan dunia adakan ada hari kiamat. Aqidah Islam juga menetapkan bahwa hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelum kehidupan dunia adalah keterikatan manusia dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah swt. Sedangakn hubungan antara kehidupan dunia ini dengan kehidupan sesudahnya adalah perhitungan, surga dan neraka.

Aqidah mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Diantaranya:

1. Aqidah Islam telah memuaskan akal dan memberikan ketenangan pada jiwa manusia. Sebab, aqidah Islam telah menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jawaban yang memuaskan dan shahih.

2. Aqidah Islam telah menciptakan keteguhan dan keberanian pada diri seorang muslim. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

لن تموت نفس حتى تستوفى أجلها ورزقها وما قدرلها

Tidaklah mati seseorang sampai ditetapkan ajalnya, rezekinya dan apa-apa yang menjadi takdirnya..

3. Aqidah Islam akan membentuk ketakwaan pada diri seorang muslim. Setelah seorang muslim menyadari hubungannya dengan Allah, dan bahwa Allah swt akan menghisab semua pernuatannya pada hari kiamat, maka ia akan menghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan serta melakukan perbuatan baik dan yang dihalalkan. Sebab, ia telah meyakini bahwa hari perhitungan pasti akan datang.

Aqidah juga mempunyai peranan penting bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, yaitu:

1. Masyarakat akan beriman kepada Rabb Yang Esa, agama yang satu serta tunduk pada aturan yang satu.

2. Akan mewujudkan masyarakat yang saling melengkapi, saling menjamin seperti halnya satu tubuh, satu-kesatuan pemikiran dan perasaan. Rasulullah saw bersabda:
Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal persahabatan dan kasih saying adalah ibarat satu utbuh. Bila salah satu anggota tubuh terserang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan ikut terserang demam dan susah tidur.

3. Akan tercipta ikatan ideologis yang kaut serta diantara individu-individu anggota masyarakat, yakni ikatan ukhwah Islamiyah.

D. Hubungan al-Aqidah al-Islamiyyah Dengan al-Akhlak al-Karimah

1. Aqidah akan melahirkan Akhlakul Karimah

Iman tidak hanya dengan lisan saja atau hanya sebatas keyakinan, akan tetapi iman yang benar adalah keyakinan yang ada dalam hati yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan serta diaplikasikan dengan perbuatan.

Wujud keimanan yang dimiki seseorang akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada yang lainnya, dan ini harus ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan sehari-hari. Atau dengan kata lain aqidah melahirkan suatu perbuatan yang baik dalam kehidupan sehari hari dan ini dinamakan akhlak. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam surat Maryam: 96:

Artinya: ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang”.

2. Al-Akhlak al-Karimah akan menambah keimanan kepada Allah SWT.

Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وقال صلى الله عليه وسلم: إنما بعثت لؤتم مكارم الأخلاق (متفق عليه)

Artinya:” Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya saya diutus (Allah) untuk memperbaiki akhlak manusia”. HR. Muttafaq Alaih[1]

Diantara contoh-contoh al-akhlak al-karimah adalah:

a. Ikhlas dalam ilmu dan amal serta takut dari riya’

b. Jujur dalam segala hal dan menjauhkan dari sifat dusta

c. Bersungguh-sungguh dalam menunaikan amanah dan tidak khianat.

d. Menjunjung tinggi hak-hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

e. Berusaha meninggalkan segala bentuk kemunafikan.

f. Lembut hatinya, banyak mengingat mati dan akhirat serta takut terhadap akhir kehidupan yang jelek (su’ul khatimah).

g. Banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak berbicara yang sia-sia.

h. Tawadhdhu’ (rendah hati) dan tidak sombong.

i. Banyak bertaubat, beristighfar (mohon ampun) kepada Allah, baik siang maupun malam.

j. Bersungguh-sungguh dalam bertaqwa dan tidak mengaku-ngaku sebagai orang yang bertaqwa, serta senantiasa takut kepada Allah.

k. Sibuk dengan aib diri sendiri dan tidak sibuk dengan aib orang lain serta selalu menutupi aib orang lain.

l. Senantiasa menjaga lisan mereka, tidak suka ghibah (tidak menggunjing sesama Muslim).

m. Pemalu.[2]

E. Tujuah atau Target Pembahasan Aqidak Islamiyyah

Akidah Islam mempunyai banyak tujuan yang baik yang harus dipegangi yaitu:

1. Untuk mengikhlaskan niat dan ibadah kepada Allah swt satu-satunya. Karena Dia adalah Pencipta yang tidaka da sekutu bagiNya maka tujuan dari ibadah haruslah diperuntukkan kepadaNya satu-satunya.

2. Membebaskan akal dan pikiran dari kekacauan yang timbul dari kosongnya hati dari akidah. Karena orang yang hatinya kosong dari akidah ini, adakalanya kosong hatinya dari setiap akidah serta menyembah materi yang dapat diindera saja dan adakalanya terjatuh pada berbagai kesesatan akidah dan khurafat.

3. Ketenangan jiwa dan pikiran, tidak cemas dalam jiwa dan tidak goncang dalam pikjiran. Karena akidah ini akan menghubungkan orang mukmin dengan Penciptanya lalu rela bahwa Dia sebagai Tuhan yang mengatur, Hakimm yang Membuat tasyri’. Oleh karena itu hatinya menerima takdir, dadanya lapang untuk menyerah lalu tidak mencari pengganti yang lain.

4. Meluruskan tujuan dan perbuatan dari penyelewengan dalam beribadah kepada Allah dan bermuamalah dengan orang lain. Karena diantara dasar akidah ini adalah mengimani para rasul yang mengandung mengikuti jalan mereka yang lurus dalam tujuan dan perbuatan.

5. Bersngguh-sungguh dalam segala sesuatu dengan tidak menghilangkan kesempatan beramal baik kecuali digunakannya dengan mengharap pahala serta tidak melihat tempat dosa kecuali menjauhinya dengan rasa takut dari siksa. Karena diantara dasar akidah ini adalah mengimani kebangkitan serta balasan terhadap seluruh perbuatan.

Artinya: “Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (sesuai) dengan yang dikerjakkannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al An’am 132)

6. Menciptakan ummat yang kuat yang mengerahkan segala yang mahal maupun yang murah untukm enegakkan agamanya serta memperkuat tiang penyanggahnya tanpa perduli apa yang akan terjadi utnuk menempuh jalan itu.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Alah dan RasulNya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yng benar.” (Al Hujurat 15)

7. Meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan memperbaiki individu-individu maupun kelompok-kelompok serta meraih pahala dan kemuliaan.

Artiny: “Barangsiapa yang mengerjakan amal yang baik, baik lelaku maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya kan Kami beri alasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka teleh kerjakan.” (An Nahl 97).

Inilah sebagian dari tujuan akidah Islam. Kami mengharap agar Allah merealisasikannya kepada kami dan seluruh ummat Islam.



[1] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45).

[2] Malu adalah akhlak yang mulia, yang tumbuh untuk meninggalkan perkara-perkara yang jelek sehingga menghalangi dia dari perbuatan dosa dan maksiyat, serta mencegah dia dari melalaikan kewajiban memenuhi hak orang-orang yang mempunyai hak. Lihat al-Hayaa’ fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. Maktabah Ibnul Jauzi, th. 1408 H.

Minggu, 13 November 2011

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yangmenyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelumdeklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada OrdonansiHindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau diwilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanyamempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapalasing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
DeklarasiDjuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (ArchipelagicState) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia danbukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UUNo.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah RepublikIndonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itubelum diakui secara internasional.
Berdasarkanperhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulauterluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RIsepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melaluiperjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapatditerima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (UnitedNations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasiini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun1999, Presiden Soehartomencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hariini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Isi dari Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Tiga Masalah Teritorial di Indonesia

1.   Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif.
2.   Faktor kesejahteraan dan keamanan.
3.   Penyusunan potensi Hankam.

Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat

A.    Pengertian LSM
            Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
            Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
            Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sebagai berikut :
a.       Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun Negara.
b.      Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
c.       Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
                        Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.

B.     Jenis dan Kategori LSM
            Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut :
a.      Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain..
b.      Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
c.       Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
d.      Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah.

C.     Macam-Macam LSM di Palembang
a.       GWI, SS
b.      PPI
c.       Perak
d.      KapaKKN
e.       ICMI

Partai Politik

Partai Politik
A.    Pengertian Partai Politik
            Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
            Tujuan partai politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
            Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

B.     Pengertian Partai Politik Menurut Beberapa Ahli
1.      Carl J. Friedrich
      Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
2.      R.H. Soltou
      Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3.      Sigmund Neumann
      Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.


4.      Miriam Budiardjo
      Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

C.     Macam-Macam Partai Politik
1.      Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
 20.  Partai Demokrasi Kebangsaan   (PDK)
2.      Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
21.  Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
4.      Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
23.  Partai Golongan Karya (Golkar)
5.      Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6.      Partai Barisan Nasional (Barnas)
8.      Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.      Partai Amanat Nasional (PAN)
15.  Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)