Follow My Blog

Minggu, 13 November 2011

Partai Politik

Partai Politik
A.    Pengertian Partai Politik
            Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
            Tujuan partai politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
            Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

B.     Pengertian Partai Politik Menurut Beberapa Ahli
1.      Carl J. Friedrich
      Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
2.      R.H. Soltou
      Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3.      Sigmund Neumann
      Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.


4.      Miriam Budiardjo
      Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

C.     Macam-Macam Partai Politik
1.      Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
 20.  Partai Demokrasi Kebangsaan   (PDK)
2.      Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
21.  Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
4.      Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
23.  Partai Golongan Karya (Golkar)
5.      Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6.      Partai Barisan Nasional (Barnas)
8.      Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.      Partai Amanat Nasional (PAN)
15.  Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)



0 komentar:

Posting Komentar